a Digital Strategist Love Traveling & Lifestyle Blogger in Medan

Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]


Halo pembaca setia blog Badia, kali ini Badia mau share tentang etika berekspresi di internet, seperti yang teman-teman ketahui belakangan ini banyak kasus mengenai suatu komentar ataupun status di sosial media yang membuat seseorang dikenakan sanksi dan hukuman, sebut saja Prita dan Florence Sihombing, dimana keduanya di sidang dan dikenakan denda yang cukup besar namun Florence masih dalam tahap persidangan dan saat Badia membuat postingan ini keputusan dari sidang Florence juga belum membuahkan hasil.
Status di Path Florence Sihombing yang membuat dirinya terkena UU ITE pasal 27 ayat 3

Tapi tahukah teman-teman ternyata kebebasan berekspresi ada tertulis lho dalam UUD 1945, lebih tepatnya tertulis pada pasal 28 F yang berbunyi :
"Setiap orang berhak unutk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi & lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, & menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"
Trus kalau misalnya dikasi kebebasan oleh negara untuk menyampaikan ekspresi kenapa ditangkap dan dikenakan sanksi ya ? nah inilah dia persoalan yang sampai sekarang masih diperdebatkan, kebebasan kita ataupun para pengguna internet terbebani oleh satu pasal yang tertulis dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, tak main-main orang yang sudah terkena pasal ini akan terkena hukuman 6 Tahun penjara. Berikut bunyi dari UU ITE Pasal 27 ayat 3 :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal ini sering sekali digunakan untuk membatasi kebebasan kita untuk berpendapat di internet, karena kepolisian dan kejaksaan berhak menahan tersangka, yang kemudian diancam hukuman 5 tahun atau lebih selama pemeriksaan (interogasi), dengan alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jangka waktu penahanan di tingkat penyidik atau kepolisian paling lama adalah 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum atau kejaksaan paling lama 40 hari lagi.
Masih ingat dengan aksi solidaritas yang satu ini ?
Oleh karena itu melalui postingan ini Badia mengajak teman-teman untuk merawat kebebasan berekspresi di internet, tapi bagaimana ya caranya ?, berikut ada 7 tips yang bisa badia berikan kepada teman-teman untuk menjaga atau pun merawat kebebasan berekspresi di internet.
1. Berani Bersuara
Teman-teman harus berani menyampaikan ekspresi melalui berbagai format dan media, jangan pernah ragu berpendapat, termasuk saat mengkritik penguasa.
2. Menghormati Keberagaman
Perbedaan bukanlah alasan untuk membungkam kebebasan ekspresi pihak lain, 
3. Anonim Tidak Tabu
Setiap orang berhak menjaga privasinya, termasuk menjadi anonim di dunia maya, meskipun kita tahu masih ada pro dan kontra.
4. Hormati Hak Kekayaan Intelektual
Membajak sama dengan mencuri dan membunuh kreativitas, jadi jika teman-teman mengutip dari sumber lain harap mencantumkan referensinya.
5. Bertanggung Jawab
Mulutmu harimau mu, bijaklah saat online dan tetap rasional.
6. Berjejaring dan Berbagi
lakukan kesalehan sosial di internet dengan berbagi pengetahuan seluas-luasnya, pengetahuan adalah hak semua orang.
7. Sensor
Penyensoran pada tingkat tertentu justru menjauhkan kalian dari realita dan meremehkan intelektualitas,
Itu dia 7 tips agar teman-teman bisa lebih bebas berekspresi di internet, seperti yang Badia kutip pada video yang di upload oleh Internet Sehat dibawah ini.

Semoga dengan informasi yang udah Badia sampaikan di postingan ini membuat teman-teman lebih sadar dan lebih peduli dengan kebebasan berekspresi di Indonesia, the last but not least "Wise while online, think before posting !", keren !, sampai ketemu dipostingan Badia berikutnya ya.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib